PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK 2023 BESOK, Perhatikan Imbauan BKN Tentang Apa yang Harus Dipersiapkan…

- 16 September 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi. Pengadaan CASN 2023 dibuka besok, ini peringatan BKN saat hendak melamar.
Ilustrasi. Pengadaan CASN 2023 dibuka besok, ini peringatan BKN saat hendak melamar. /Dok/InfoPublik

BERITASOLORAYA.COM - Besok banget, pengadaan CPNS dan PPPK 2023 akan segera digelar yang mana tanggal 17 September adalah pendaftarannya. Para pelamar telah mengantre untuk menunggu gilirannya melamar dalam pengadaan CPNS dan PPPK 2023 besok, maka informasi-informasi penting wajib diketahui.

Para pelamar ini akan dihadapkan pada beberapa kebijakan dan pembaharuan yang mendasar pada sistem pengadaan CPNS dan PPPK 2023.

Beberapa kali telah disebutkan kalau nanti pengadaan CPNS dan PPPK 2023 akan ada perubahan yang mendasar.

Baca Juga: Panduan Mudah Membeli dan Memasang E-Meterai di SSCASN BKN, Wajib Tahu Bagi Pelamar CPNS 2023!

Berikut hal-hal yang disampaikan BKN dan harus diperhatikan oleh para pelamar saat melamar menjadi CPNS dan PPPK 2023 besok.

BKN mengungkap yang harus dipersiapkan adalah NIK, yang mana NIK ini harus dicek dulu apakah benar sudah terdaftar di Kemendagri. Terutama bagi pelamar yang melakukan pemindahan nama pada KK, baru menikah, dan keperluan lainnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @bkngoidofficial, seluruh pelamar diingatkan, jangan sampai para pelamar mendapat kendala gara-gara data NIK tidak update.

Selanjutnya, bagi pelamar yang tidak lulus di seleksi sebelumnya masih diperbolehkan mendaftar rekrutmen kali ini. Tak terkecuali bagi pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri, semua boleh mendaftarkan diri.

Para pelamar yang diperbolehkan mengundurkan diri, dikecualikan bagi mereka yang mengundurkan diri saat sudah lulus seleksi dan sampai di tahap penetapan NIP.

Sanksi yang harus diterima oleh para pelamar, termasuk oleh tenaga honorer yang mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 adalah berupa tak boleh mengikuti seleksi CASN 2023 selama satu periode.

Bagi para pelamar yang akan mendaftar CPNS dan PPPK 2023 wajib pula mendaftar di akun SSCASN, termasuk bagi mereka yang pernah mendaftar seleksi sebelumnya.

Selanjutnya, menghadapi seleksi CPNS dan PPPK 2023 harus menaati dan menyermati peraturan yang ditetapkan oleh Menpan RB dalam Permenpan RB dan Kepmenpan RB.

Lalu, selain menyermati sejumlah peraturan dari Menpan RB, para pelamar wajib memerhatikan sejumlah informasi yang dikemukakan oleh masing-masing instansi yang dilamar dan jabatan yang diincar.

“Pastikan kalian memeriksa info tambahan yang wajib dipenuhi,” ujar BKN. Kemudian, pelamar juga harus menggunakan ijazah asli untuk melamar, tidak boleh menggunakan surat keterangan lulus (SKL).

Namun, kata BKN, penyerahan SKL dimungkinkan dengan syarat instansi yang ditujunya memang memperbolehkan penggantian ijazah menjadi SKL.

Pelamar jangan sampai lupa, kalau untuk memastikan bahwa kualifikasi pendidikannya sudah linier dengan jabatan yang akan dilamarnya dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, ya!

Baca Juga: AWAS! Hindari Konsumsi 7 Makanan Ini Jika Kamu Penderita Psoriasis, Nanti Sakitnya Bisa Kambuh

Selain itu, nanti juga ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan khusus ini tak boleh dilewatkan, contohnya seperti surat tanda registrasi bila memang dipersyaratkan begitu.

Lalu, contoh lain adalah sertifikasi kompetensi yang berguna untuk mendapatkan nilai plus, bahkan ada beberapa jabatan dalam PPPK tenaga teknis yang memang mewajibkan adanya sertifikasi kompetensi.

Dalam Permenpan RB dan Kepmenpan RB yang terbaru, batas usia bagi pelamar CPNS dan PPPK pun sudah disebutkan. Pelamar harus memerhatikan batasan umur yang ditetapkan.

Jika belum cukup umur atau sudah melebihi batas usia, para pelamar sudah pasti tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. ***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah