BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 dan PPPK sebagaimana informasi awal dari BKN adalah digelar pada tanggal 17 September 2023 lalu, tetapi ternyata ada perubahan jadwal sebagaimana yang sudah diinformasikan.
Seleksi CPNS 2023 dan PPPK bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- WNI
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan karena sebuah tindakan pidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS atau sebagai PNS, sebagai anggota TNI/Polri, sebagai pegawai BUMN/BUMD atau karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta
- Tidak berstatus CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Tidak memiliki ketergantungan pada Narkoba
- Siap untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah mengetahui syarat mendaftar seleksi CPNS 2023 dan PPPK, sebaiknya calon pelamar juga mencermati formasi yang sudah ditetapkan.
Pemerintah ternyata juga telah menetapkan kebutuhan formasi yang lebih banyak untuk seleksi PPPK daripada seleksi CPNS 2023 ini.
Hal itu diketahui dari informasi Kementerian PANRB bahwa ada sebanyak 572.496 formasi yang terdiri atas 78.862 di instansi pemerintahan pusat dan 493.634 di pemerintahan daerah.