PNS di KPK dan PPATK Uji Coba Skema Single Salary, Hasilnya Jadi Gimana ?

- 18 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Sumber foto Instagram@officialkpk/

 

BERITASOLORAYA.com - Keseriusan pemerintah untuk mengubah pembayaran gaji PNS menjadi skema single salary memang tidak main-main.

PNS yang bekerja di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini sudah melakukan uji coba pembayaran gaji single salary.

Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau PNS yang bekerja di KPK dan PPATK masih melakukan uji coba pembayaran gaji tunggal atau skema single salary.

Baca Juga: Anti Poligami Jadi Alasan Gusti Nurul Tolak Cinta Soekarno dan Pejabat Bangsa yang Lain? Ini Faktanya…

Bisa dibilang, single salary masih menjadi pilot project pemerintah untuk PNS yang bekerja di KPK dan PPATK.

Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi apakah skema pembayaran single salary ini bisa dilakukan untuk seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Indonesia.

Kebijakan single salary merupakan sistem gaji PNS yang hanya memuat satu penghasilan saja yang merupakan gabungan dari berbagai macam komponen penghasilan.

Baca Juga: Mencuat Virus Nipah Bikin Khawatir, Kenali Seberapa Bahayanya dan Cara Pencegahan Infeksi

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x