HATI-HATI! Pelamar PNS dan PPPK dapat Dinyatakan Gugur saat Mendaftar Seleksi CASN 2023, Apabila…

- 19 September 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran PNS dan PPPK dalam Seleksi CASN 2023.
Ilustrasi pendaftaran PNS dan PPPK dalam Seleksi CASN 2023. /bappenas.go.id

a. Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK.

Penjelasannya, pelamar yang telah mendaftar formasi PNS, tidak dapat/ tidak boleh melamar formasi PPPK, demikian sebaliknya.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Penerimaan CASN 2023 Berubah, Berikut Linimasa LENGKAP untuk PPPK Resmi dari BKN

b. Melamar pada satu instansi dan satu jabatan.

Penjelasannya, pelamar yang telah memilih jabatan sebagai Analisis Kebijakan di KemenPAN RB, maka tidak dapat/ tidak boleh memilih jabatan ataupun instansi lainnya.

Tidak Boleh/ Dilarang Dilakukan

Baca Juga: CEK DISINI! Alokasi Kuota CASN Pemprov Jawa Tengah, Berapa jumlah CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan?

Sementara hal yang tidak boleh atau dilarang untuk dilakukan oleh pelamar PNS dan PPPK saat mendaftar Seleksi CASN 2023 adalah:

a. Melamar lebih dari satu jenis jalur kebutuhan, formasi PNS atau PPPK.

b. Melamar lebih dari satu instansi atau satu jenis jabatan.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah