a. Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK.
Penjelasannya, pelamar yang telah mendaftar formasi PNS, tidak dapat/ tidak boleh melamar formasi PPPK, demikian sebaliknya.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Penerimaan CASN 2023 Berubah, Berikut Linimasa LENGKAP untuk PPPK Resmi dari BKN
b. Melamar pada satu instansi dan satu jabatan.
Penjelasannya, pelamar yang telah memilih jabatan sebagai Analisis Kebijakan di KemenPAN RB, maka tidak dapat/ tidak boleh memilih jabatan ataupun instansi lainnya.
Tidak Boleh/ Dilarang Dilakukan
Baca Juga: CEK DISINI! Alokasi Kuota CASN Pemprov Jawa Tengah, Berapa jumlah CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan?
Sementara hal yang tidak boleh atau dilarang untuk dilakukan oleh pelamar PNS dan PPPK saat mendaftar Seleksi CASN 2023 adalah:
a. Melamar lebih dari satu jenis jalur kebutuhan, formasi PNS atau PPPK.
b. Melamar lebih dari satu instansi atau satu jenis jabatan.