c. Menggunakan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berbeda saat mendaftar.
Apabila ketiga hal tersebut dilakukan, maka pelamar PNS dan PPPK dapat dinyatakan gugur saat mendaftar Seleksi CASN 2023.***
c. Menggunakan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berbeda saat mendaftar.
Apabila ketiga hal tersebut dilakukan, maka pelamar PNS dan PPPK dapat dinyatakan gugur saat mendaftar Seleksi CASN 2023.***
Editor: Endah Primasari Utami