AWAS! Pelamar CPNS Maupun PPPK 2023 Sebaiknya Jangan Lakukan 3 Hal ini, Bikin Gugur Secara Otomatis..

- 19 September 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi - hal yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi - hal yang tidak boleh dilakukan pelamar CPNS dan PPPK 2023. /Instagram @bkngoidofficial/

3.Menggunakan 2 NIK yang berbeda

Jika para pelamar CPNS maupun PPPK 2023 melakukan hal tersebut, maka Anda akan dinyatakan gugur secara otomatis.

Sementara itu, berikut juga ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan saat daftar CPNS dan PPPK yang bisa memberikan Anda peluang lulus seleksi, simak di bawah ini;

1.Melamar salah satu jenis kebutuhan ASN: PNS atau PPPK. Misal, jika sudah mendaftar menjadi PNS, tidak bisa melamar PPPK dan sebaliknya.

Baca Juga: HATI-HATI! Pelamar PNS dan PPPK dapat Dinyatakan Gugur saat Mendaftar Seleksi CASN 2023, Apabila…

2.Melamar pada satu instansi dan satu jabatan. Misal. Jika pelamar sudah memilih jabatan analisis kebijakan di Kementerian PANRB maka tidak bisa memilih jabatan ataupun instansi lainnya.

Selain itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto Latar Merah, Surat Lamaran, dan Dokumen lain Sesuai Instansi yang Dituju.

Perhatikan juga batasan waktu pendaftaran, jangan sampai Anda melewatkan waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai pada 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Heboh Selebgram Makassar Nur Utami! Diciduk Aparat Imbas Tersangkut Jaringan Fredy Pratama

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah