b. PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 66 formasi.
c. PPPK Guru sebanyak 26 formasi.
Anda bisa melakukan cek rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan di link berikut Link Rincian Formasi Jabatan dan Unit Kerja Penempatan
Ketentuan Umum Pelamar PPPK
Ada beberapa ketentuan umum pelamar PPPK yang disampaikan dalam surat pengumuman resmi bernomor 810/7638/414/2023 tersebut, antara lain:
a. Warga Negara Indonesia.
b. PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 57 tahun ketika pendaftaran.
c. PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 59 tahun ketika pendaftaran.
d. Hanya bisa melamar satu formasi PPPK di satu Instansi dan satu jabatan.
e. Jika diketahui melamar lebih dari satu Instansi dan atau satu jenis jabatan atau menggunakan dua NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan atau juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan.