BERITASOLORAYA.com– Pengumuman terbaru dari Badan Pusat Statistik atau BPS yang berisi perubahan jadwal seleksi hingga tambahan persyaratan wajib untuk formasi khusus pelamar PPPK BPS pada Seleksi CASN 2023 nanti.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi CASN BPS yang diakses pada 19 September 2023, pengumuman terbaru yang dikeluarkan BPS tersebut bernomor B-789/02300/KP.111/09/2023.
Diketahui bahwa BPS membuka sebanyak tiga jenis formasi PPPK dalam Seleksi CASN 2023 besok, yaitu formasi umum, formasi umum disabilitas, dan formasi khusus.
Pada jenis formasi khusus, hanya pelamar dengan kriteria tertentu saja yang dapat mendaftar di formasi ini.
Kriteria pelamar yang pertama adalah pelamar haruslah eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II BPS yang telah terdaftar dalam pangkalan data/ database eks THK-II BKN.
Kriteria yang lainnya adalah pelamar merupakan tenaga non-ASN BPS atau pegawai yang saat ini bekerja di BPS dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada BPS.
Hanya pelamar yang memenuhi salah satu dari dua kriteria tersebutlah yang dapat melamar PPPK BPS melalui formasi khusus pada Seleksi CASN 2023 nanti.