11. Pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
- Scan asli SK dari dokter yang menjelaskan tingkat dan jenis kedisabilitasannya.
- Video pendek yang menunjukkan kesehariannya dalam beraktivitas.
12. Khusus pelamar PPPK tenaga teknis, harus mengunggah persyaratan wajib tambahan dan juga sertifikat kompetensi agar mendapatkan nilai plus dalam seleksi kompetensi.
Para pelamar jangan sampai salah baca atau salah memahami, simak baik-baik ketentuan yang diumumkan Kota Cirebon supaya semuanya selamat. Keteledoran pelamar akan menjadi tanggung jawabnya sendiri. ***