Tenaga kesehatan dan tenaga teknis pada kebutuhan khusus, jika melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini, wajib memiliki pengalaman kerja setidaknya 2 tahun di instansi itu.
Pengalaman kerjanya pun berbeda untuk setiap bidangnya:
1. Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia serta ahli pertama.
2. Minimal 3 tahun bagi jenjang ahli muda.
3. Minimal 5 tahun bagi jenjang ahli madya.
4. Minimal 7 tahun bagi jenjang ahli utama.
Pengalaman kerja para pelamar harus relevan dengan jabatan yang dilamarnya, harus dibuktikan dengan SK dengan ditandatangani oleh pimpinan pada unit kerja tersebut.
Begitu pula dengan kualifikasi pendidikan dan sertifikat kompetensi yang linier dengan jabatan tujuannya.