Sementara khusus untuk pelamar tenaga kesehatan, harus memenuhi persyarata di bawah ini:
1. STR dikeluarkan oleh instansi berwenang untuk menerbitkan.
2. STR juga masih berlaku pada saat pelamar melakukan pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku.
3. STR harus diunggah di laman SSCASN untuk dilakukan validasi terhadap kesesuaian dalam STR.
4. Terkait daftar jabatan nakes yang mensyaratkan pengumpulan STR, telah ditetapkan melalui SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor. PT.01.03/F/1365 yang bisa diunduh di link https://bkd.jabarprov.go.id/CASN 2023.
Para pelamar PPPK 2023 di Provinsi Jawa Barat wajib mengetahui ketentuan yang ditetapkan ini, jangan sampai kelewatan ya. ***