2. Peserta yang belum lulus.
Bagi peserta yang belum lulus pada seleksi tahun sebelumnya, maka dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi di tahun 2023 ini, termasuk peserta yang baru mengikuti seleksi PPPK 2022.
3. CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri
Bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri di tahun sebelumnya dan telah pada tahap penetapan NIP, maka untuk tahun ini tidak dapat mendaftarkan diri kembali.
4. Akun SSCASN
Peserta yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi CASN 2023, wajib membuat akun pada portal SSCASN, termasuk peserta yang telah pernah mendaftarkan diri di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Viral Kasus Colok Mata Anak Kelas 2 SD di Gresik Sampai Buta: CCTV Sekolah Terhapus, Kok Bisa?
5. Ketentuan instansi
Peserta sebaiknya memperhatikan dengan seksama ketentuan seleksi pada Permenpan pengadaan CASN 2023, yaitu: