• Permenpan No.27 tahun 2021
• Permenpan No.52 tahun 2021
• Permenpan No.14 tahun 2023
• Kepmenpanrb No.648 tahun 2023
• Kepmenpanrb No. 649 tahun 2023
• Kepmenpanrb No. 650 tahun 2023
• Kepmenpanrb No. 651 tahun 2023
Selain itu, peserta sebaiknya memperhatikan juga persyaratan khusus dan persayaratan tambahan dari masing-masing instansi tempat lamaran diajukan, termasuk jabatan yang ingin dilamar.
6. Ijazah asli
Peserta wajib mempergunakan ijazah asli yang dimilikinya, sebagai bukti jenjang pendidikan. Jangan menggunakan surat keterangan lulus atau SKL, kecuali persyaratan instansi memperbolehkannya.