- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah (dibuat paling kurang pada September 2023).
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif yang diterbitkan oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga melakukan pengujian zat narkoba (dibuat paling kurang pada bulan September 2023).
Adapun informasi lebih lanjut terkait pemberkasan pelamar PPPK 2023 di lingkup Kemenag bisa diakses melalui Pusaka Superapss.***