Pelamar PPPK Kemenag Wajib Lakukan Pengisian DRH dan Pemberkasan Sebelum 28 September 2023, Cek Ketentuannya

- 21 September 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi /bkn.go.id

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah (dibuat paling kurang pada September 2023).

- Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif yang diterbitkan oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga melakukan pengujian zat narkoba (dibuat paling kurang pada bulan September 2023).

Baca Juga: Tidak Punya Sertifikat Pendidik, Bolehkah Mendaftar pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2023? Ini Jawaban Kemdikbud

Adapun informasi lebih lanjut terkait pemberkasan pelamar PPPK 2023 di lingkup Kemenag bisa diakses melalui Pusaka Superapss.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah