Pelamar PPPK Kemenag Wajib Lakukan Pengisian DRH dan Pemberkasan Sebelum 28 September 2023, Cek Ketentuannya

- 21 September 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi
Ilustrasi pelamar PPPK yang dinyatakan lolos hasil optimalisasi /bkn.go.id

Baca Juga: Formasi PPPK Kalimantan Barat Tahun 2023 Lengkap, Cek Link Rincian Kebutuhan dan Surat Pengumuman

Adapun delapan ketentuan yang harus dipenuhi pelamar PPPK hasil optimalisasi pada saat melakukan pemberkasan:

- Pas foto terbaru dengan memakai pakaian formal berlatar belakang warna merah.

- Scan ijazah asli yang digunakan pada saat melamar jabatan.

Baca Juga: Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 236: Kematian Gojo, Siapa yang Lawan Sukuna Selanjutnya?

- Scan transkrip nilai asli yang digunakan pada saat melamar jabatan.

- Hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang memuat bagian mana, tempat dan tanggal lahir yang ditulis dengan tulisan tangan menggunakan huruf kapital bertinta hitam serta ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000.

- Surat pernyataan yang berisi lima point dan ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai sesuai dengan format atau template yang terlampir dalam pengumuman.

Baca Juga: Pelangi Tak Hanya Indah, Tetapi Juga Memiliki Kisah Mitologi yang Menarik! Penasaran Seperti Apa?

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat tahap pengisian DRH.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah