• Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023
• Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
• Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023
• Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.
Terkait dengan formasi PPPK 2023, Kemenpan RB membuka sekurang-kurangnya 2 persen bagi pelamar disabilitas.
Adapun komposisi formasi PPPK dilakukan pembagian menjadi formasi khusus dan formasi umum, dimana formasi khusus disediakan untuk tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN.
Bagi kategori tersebut diberikan alokasi maksimal 80 persen. Sedangkan bagi formasi umum disediakan paling sedikit 20 persen.
“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ujar Anas mengakhiri penjelasannya.***