INFO UPDATE CASN 2023, Peserta tes CPNS dan PPPK Perhatikan Arahan Menpan RB Berikut...

- 21 September 2023, 20:58 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas /Dokumen menpan.go.id

• Keputusan Menteri PANRB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah TA 2023

• Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Baca Juga: 3000 Lebih Formasi, Cek Info Seleksi ASN Sulawesi Tengah Tahun 2023. Klik Link Rincian Alokasi Lengkap Ini!

• Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023

• Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.

Terkait dengan formasi PPPK 2023, Kemenpan RB membuka sekurang-kurangnya 2 persen bagi pelamar disabilitas.

Adapun komposisi formasi PPPK dilakukan pembagian menjadi formasi khusus dan formasi umum, dimana formasi khusus disediakan untuk tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Bagi kategori tersebut diberikan alokasi maksimal 80 persen. Sedangkan bagi formasi umum disediakan paling sedikit 20 persen.

“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ujar Anas mengakhiri penjelasannya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah