INFO PPPK GURU 2023: Guru Pelamar P1 dapat Privilege Ini di Seleksi PPPK Guru 2023

- 22 September 2023, 22:04 WIB
INFO PPPK GURU 2023: Guru Pelamar P1 dapat Privilege Ini di Seleksi PPPK Guru 2023
INFO PPPK GURU 2023: Guru Pelamar P1 dapat Privilege Ini di Seleksi PPPK Guru 2023 /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com-Pelamar prioritas atau guru P1 dalam seleksi PPPK Guru 2023 akan mendapatkan privilege dari Kemendikbudritek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa Pemda atau Pemerintah Daerah membuka formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 dengan rincian formasi sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

Namun, jumlah tersebut diprioritaskan untuk pelamar prioritas atau P1 dengan jumlah sebanyak 50.248 formasi.

Baca Juga: Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Sampai 28 September 2023, Berikut Adalah Dokumen yang Disiapkan

Yang dimaksud P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Menurut Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, ada 62.524 guru pelamar P1 yang belum menempati formasi.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk, dikutip BeritaSoloRaya.com dari gtk.kemdikbud.go.id pada 22 September 2023.

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Alasan di balik tidak terakomodasinya sejumlah pelamar P1 itu menurit Nunuk dilatarbelakangi oleh daerah yang sebenarnya membutuhkan guru, namun tidak membuka formasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Tidak hanya itu, ada pula daerah yang kelebihan jumlah guru.

"Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi," tambah Nunuk.

Masih kata Nunuk, para guru yang sudah masuk dalam daftar P1, tetap harus mendaftar seleksi PPPK guru 2023, walaupun statusnya telah dipilih dan diprioritaskan pemda atau pemerintah pusat.

Lebih lanjut, guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional tetap harus membuat akun sscasn yang diprakarsai BKN (Badan Kepegawaian Negara). Nunuk mengatakan bahwa ini menjadi perbedaan dengan tahun lalu.

“Tahun-tahun sebelumnya kan pendaftaran untuk jabatan fungsional guru menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek. Tetapi tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” jelas Nunuk.

Baca Juga: Kemenag Sedang Susun Ini! Roadmap Layanan Al-Quran Berbasis AI

Pembuatan akun baru ini kata Nunuk tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada. Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia atau pindah kerja.

Selanjutnya, walaupun telah membuat akun baru, para guru yang lulus PG dari kelompok P1, maka mereka tidak akan dites kembali. Para guru P1 akan menunghu penempatan saja.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x