Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka Sampai 28 September 2023, Berikut Adalah Dokumen yang Disiapkan

- 22 September 2023, 21:30 WIB
Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Akan Dibuka Sampai 28 September 2023
Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Akan Dibuka Sampai 28 September 2023 /freepik.com/

 

BERITASOLORAYA.com – Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah selesai. Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar di akun SSCASN masing-masing.

Setelah berakhirnya masa sanggah PPPK ini, maka tahap berikutnya adalah pemberkasan. Pemberkasan PPPK ini akan dilakukan secara online mulai tanggal 20-28 September 2023. Jadi, tahap pemberkasan PPPK ini dibuka sampai tanggal 28 September 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Sedang mereka yang dinyatakan lulus, harus mengunggah dokumen pemberkasan elektronik di akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: Kementerian Agama Siapkan Program Persiapan Studi Lanjut S1 dan S2 Non Gelar, Apa Sajakah Persyaratannya?

Pelamar yang lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi diwajibkan untuk mengunggah dokumen pemberkasan. Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, ada delapan dokumen persyaratan yang harus diunggah antaranya.

1. Pas foto terbaru mengenakan pakaian formal dengan latar belakang merah.

2. Scan ijazah asli sebagai dasar ketika melamar jabatan.

3. Scan transkrip nilai asli sebagai dasar ketika melamar jabatan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x