Namun, hal yang perlu diketahui adalah adanya wacana baru mengenai penghasilan PNS dengan skema single salary, lebih lengkapnya dapat dilihat pada website resmi.
Adapun beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK adalah seperti halnya status hubungan kerja. Status pegawai PNS sebagai pegawai tetap dan untuk pegawai PPPK merupakan pegawai sesuai dengan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan waktu tertentu.
Baca Juga: PERHATIKAN! Begini Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Cek Ketentuannya di Sini
Lalu, untuk perbedaan lainnya adalah tentang kedudukan. Pegawai PNS dapat menjabat di semua jenis jabatan pemerintahan, sementara untuk pegawai PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Perbedaan lainnya pada di batas usia pensiun. Ada 2 batas usia pensiun untuk pegawai PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usia 58 tahun merupakan batas pensiun untuk Pejabat Administrasi.
- Usia 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara untuk pegawai PPPK ketentuan batas usia pensiun ada 3 kategori, yaitu sebagai berikut:
- Usia 58 tahun merupakan batas pensiun untuk pegawai Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.