6. Tidak sedang aktif menjadi anggota atau menjadi pengurus suatu partai politik, maupun ikut dalam politik praktis.
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamarnya.
8. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, sesuai persyaratan jabatan tujuannya.
9. Tidak sedang menjabat sebagai calon ASN atau pegawai ASN aktif, dan tidak sedang dalam tahap penetapan NIP.
10. Tidak pernah melanggaran peraturan dalam seleksi, dalam 3 kali periode pengadaan CASN.
11. Untuk pelamar formasi umum, yang akan melamar pada JF Ahli Pertama, minimal telah berpengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan tujuannya selama 2 tahun. Sementara bagi pelamar JF Ahli Muda, wajib berpengalaman di bidang yang relevan selama 3 tahun.
12. Harus mematuhi ketetapan jika nanti akan ditempatkan di wilayah penyelenggaraan OIKN.
13. Untuk pelamar yang asalnya dari penyandang disabilitas, harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam formasi khusus, yang dimaksud adalah ketentuan berikut:
- Memberikan suatu pernyataan yang jelas bahwa ia merupakan seorang penyandang disabilitas, di laman SSCASN.