3. Menerima tugas dalam jabatan negeri atau jabatan negara yang lain.
4. Penggajian akan dilakukan sesuai peraturan undang-undang berlaku.
Di dalam PNS sendiri terdapat empat golongan yang berbeda. Keempat golongan PNS ini dibedakan dengan nama. Adapun keempat golongan PNS dan pangkat yang diterapkan di masing-masing pangkat di antaranya yaitu.
1. Golongan I (Juru), pangkatnya terdiri dari:
- I A, Juru Muda.
- I B, Juru Muda Tingkat I.
- I C, Juru.
- I D, Juru Tingkat I.
2. Golongan II (Pengatur), pangkatnya terdiri dari:
- II A, Pengatur Muda.