Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja?

- 23 September 2023, 19:17 WIB
Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja?
Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja? /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pokok kepegawaian PNS sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, maka akan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Namun untuk diangkat menjadi pegawai ASN tetap, ternyata PNS harus memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Mendapat promosi atau kenaikan pangkat dalam kerja adalah keinginan seluruh PNS. Sama halnya seperti pegawai swasta, PNS juga bisa mendapat kenaikan pangkat. Namun untuk mengajukan kenaikan pangkat ternyata dibutuhkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Apa Tugas BIN? BIN Buka 1.000 Kuota PPPK dan CPNS 2023, Cek Link Formasi Resmi Di Sini Berikut Penjelasan Tent

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 September 2023, untuk bisa mengajukan kenaikan pangkat maka PNS harus memenuhi sejumlah syarat. Adapun syarat kenaikan pangkat yang harus dipenuhi oleh PNS adalah sebagai berikut.

1. Kenaikan pangkat reguler

Untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler, maka PNS harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, seperti:

- Berada di pangkat terakhir selama minimal 4 tahun.

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir yang sudah dilegalisir.

- Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 tahun terakhir adalah Baik.

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

PNS juga bisa mengajukan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu. Namun sejumlah syarat kenaikan yang harus dipenuhi di antaranya yaitu:

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir yang dilegalisir.

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional tertentu yang sudah dilegalisir.

- Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam 2 tahun terakhir adalah Baik.

- Penilaian Angka Kredit (PAK) mencapai kriteria.

Baca Juga: Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya!

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural, maka PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Sudah berada di pangkat terakhir minimal selama 4 tahun.

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir dan jabatan yang telah dilegalisir.

- Fotokopi Surat Keputusan (SK) pelantikan.

- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

- Pencapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama 2 tahun terakhir adalah Baik.

Selain mendapatkan promosi kenaikan pangkat, ternyata PNS juga dapat mengajukan diri. Permohonan kenaikan pangkat ini bisa diajukan asalkan PNS tersebut mampu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditetapkan instansi/lembaga.

Itulah beberapa syarat kenaikan pangkat yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ingin mengajukan kenaikan pangkat, maka seorang PNS harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi/lembaga.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah