PERHATIAN, Kemenag Buka 4.057 Formasi PPPK, Cek Persyaratan dan Jadwal Seleksi Lengkap Berikut

- 24 September 2023, 13:49 WIB
ilustrasi. Kemenag membuka 4.057 formasi pada seleksi PPPK 2023 ini. Cek persyaratan dan jadwal lengkap seleksi PPPK Kemenag 2023 berikut.
ilustrasi. Kemenag membuka 4.057 formasi pada seleksi PPPK 2023 ini. Cek persyaratan dan jadwal lengkap seleksi PPPK Kemenag 2023 berikut. /dok. Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Kemenag membuka 4.057 formasi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada CASN 2023.

Pengumuman penting telah dirilis melalui surat pengumuman Kemenag dengan nomor P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag RI Tahun Anggaran 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2023 dibuka mulai tanggal 23 September 2023 sampai 9 Oktober 2023.

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali.

Lalu, apa saja persyaratan bagi pelamar PPPK Kemenag 2023? Cek juga jadwal seleksi PPPK Kemenag 2023 lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Kemenag 2023 SUDAH DIBUKA, Cek Formasi, Tahap Seleksi, dan Link Pendaftaran Di Sini…

Persyaratan PPPK Kemenag 2023

Terdapat dua persyaratan dalam seleksi PPPK Kemenag 2023, yakni persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum seleksi PPPK Kemenag 2023 sesuai pengumuman Kemenag antara lain:

1. WNI,

2. Usia minimum 20 tahun dan maksimum 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang didasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan;

9. Bagi pelamar jabatan dosen diwajibkan memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
a. 2 tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister); dan
b. 3 tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

Adapun persyaratan khusus seleksi PPPK Kemenag 2023 adalah:

Bagi pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al Quran, diwajibkan memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang memiliki izin Kemenag.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2023

1. Pengumuman Seleksi: 22 September s.d. 6 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x