CPNS dan PPPK Kemenag 2023 SUDAH DIBUKA, Cek Formasi, Tahap Seleksi, dan Link Pendaftaran Di Sini…

- 24 September 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi. Cek formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 beserta tahapan seleksi dan link pendaftaran di sini. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Cek formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 beserta tahapan seleksi dan link pendaftaran di sini. Simak selengkapnya. /@bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Simak jumlah formasi yang dibuka pada CPNS dan PPPK 2023 Kemenag, tahapan seleksi, serta link pendaftaran dalam artikel ini.

Sekjen Kemenag Nizar Ali pada Jumat, 22 September 2023 lalu mengungkap bahwa pendaftaran seleksi CPNS Kemenag telah dibuka pada tanggal 22 September 2023.

Sementara itu, seleksi calon PPPK 2023 Kemenag dibuka pada tanggal 23 September 2023. Baik pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK pada instansi Kemenag akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023.

Baca Juga: 6000 Lebih Formasi PPPK Jawa Barat Tahun 2023. Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis, Cek Rincian di Link Ini!

Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Pada pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Nizar Ali mengatakan bahwa ada sebanyak 68 formasi CPNS. Seluruh formasi ini dibuka untuk dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag.

Sementara itu, untuk formasi PPPK, Nizar mengungkap terdapat 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja di Kemenag.

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” kata Nizar.

Lebih lanjut, Nizar Ali mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Jika terdapat kesalahan dalam memilih formasi, maka hal itu menjadi tanggung jawab pelamar.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” katanya.

Tahapan Seleksi

Dalam pelaksanaan seleksi CPNS, terdapat tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar atau SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Jika pelamar lulus seleksi administrasi, ia wajib mengikuti SKD menggunakan CAT dengan bobot 40 persen, terdiri atas:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),

- Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x