98.972 SK Inpassing Guru Madrasah bukan ASN Diterbitkan Kemenag, Apa Maksudnya?

- 24 September 2023, 17:06 WIB
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, pihak yang menerbitkan 98.972 SK inpassing guru madrasah bukan ASN.
Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, pihak yang menerbitkan 98.972 SK inpassing guru madrasah bukan ASN. /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com– Sebanyak 98.972 SK inpassing guru madrasah bukan ASN telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag pada 23 September 2023, hal terkait penerbitan sebanyak 98.972 SK inpassing untuk guru madrasah bukan ASN ini secara resmi dinyatakan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) pada Sabtu, 23 September 2023.

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tuturnya.

Baca Juga: Formasi Lengkap! Tersedia 68 Posisi CPNS Dosen Kemenag 2023, Lihat Di Sini untuk Informasi Selengkapnya

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN yang telah diterbitkan oleh Kemenag sejumlah 98.972?

Surat Keputusan atau SK inpassing merupakan sebuah bentuk penyetaraan jabatan dan pangkat fungsional bagi guru madrasah bukan ASN.

Lebih lanjut lagi, penyetaraan melalui SK inpassing adalah sebuah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.

Baca Juga: TELAH DIBUKA! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag, Total 4.125 Formasi Tersedia, Berikut Info Lengkapnya

Perlu diketahui, penyetaraan yang dilakukan dalam penerbitan SK inpassing bagi guru madrasah non ASN ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, serta pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru berstatus ASN.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x