Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK 2023 Bisa Pakai Sertifikat Kursus Buat Tambah Nilai, Asalkan Penuhi Ketentuan

- 25 September 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2023
Ilustrasi pelamar PPPK 2023 /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini memperbolehkan bagi pelamar untuk menyertakan sertifikat yang dimiliki.

 

Adapun penggunaan sertifikat ini dikhususkan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan tambahan nilai dalam seleksi kompetensi.

Ketentuan terkait dengan penambahan nilai ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: WOW Rupanya ini 2 Jenis Makanan yang Baik untuk Otak dan Jantung? Ini Penjelasan dr.Zaidul Akbar

Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelamar PPPK berhak mendapatkan tambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis jika memiliki sertifikat yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,

Lalu, bagaimana kriteria sertifikat yang memenuhi untuk mendaftar seleksi PPPK 2023?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, terkait dengan jenis sertifikat yang bisa digunakan untuk mendaftar seleksi PPPK tercantum dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x