Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK 2023 Bisa Pakai Sertifikat Kursus Buat Tambah Nilai, Asalkan Penuhi Ketentuan

- 25 September 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2023
Ilustrasi pelamar PPPK 2023 /Freepik

Baca Juga: Rakornas APJII dengan BSSN Terkait Perlindungan IIV di Solo Hari Ini, Berikut 7 Poin yang Disampaikan

Dalam peraturan tersebut memuat ketentuan bahwa pelamar hanya diberikan kesempatan untuk memilih salah satu jenis sertifikat yang bisa digunakan sebagai tambahan nilai.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Dalam seleksi PPPK 2023 ini terdiri atas dua kriterian pelamar, yakni pelamar khusus (eks THK II) dan umum.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara, DPR: Pak Kapolri Pasti Sudah Bentuk Tim Ini

Sementara itu, berikut ini jadwal terkait penerimaan seleksi PPPK 2023, yakni:

Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Ada 4.125 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag Tahun 2023. Berikut Cara dan Syarat yang Berlaku...

Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah