Dalam peraturan tersebut memuat ketentuan bahwa pelamar hanya diberikan kesempatan untuk memilih salah satu jenis sertifikat yang bisa digunakan sebagai tambahan nilai.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Dalam seleksi PPPK 2023 ini terdiri atas dua kriterian pelamar, yakni pelamar khusus (eks THK II) dan umum.
Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara, DPR: Pak Kapolri Pasti Sudah Bentuk Tim Ini
Sementara itu, berikut ini jadwal terkait penerimaan seleksi PPPK 2023, yakni:
Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023