BERITASOLORAYA.com- Beberapa waktu lalu, wacana tentang skema baru penggajian PNS dan pensiunan PNS tahun 2024 tengah dibicarakan, yaitu dengan skema single salary.
Wacana skema baru penggajian PNS dan pensiunan PNS tahun 2024 sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) ketika Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin, 11 September 2023.
"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN (PNS)," kata Menteri PPN Suharso Monoarfa dilansir BeritaSoloRaya.com dari PikiranRakyat.com.
Diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan juga Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 mengatur tentang manajemen PNS dan ASN.
Pada peraturan tersebut terdapat penggajian model baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini, pemerintah rencananya akan menghapus komponen tunjangan PNS.
Dalam wacananya, pegawai PNS gaji pokoknya akan diperbanyak yang berada dari jumlah gabungan beberapa komponen pendapatan.