Skema Baru Penggajian PNS dan Pensiunan untuk Tahun 2024, ini Sejumlah Tunjangan yang Dihapus

- 26 September 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi skema baru penggajian PNS dan pensiunan
Ilustrasi skema baru penggajian PNS dan pensiunan /Sukhum Ela Wahyuningrum/ BeritaSoloRaya.com/

BERITASOLORAYA.com- Beberapa waktu lalu, wacana tentang skema baru penggajian PNS dan pensiunan PNS tahun 2024 tengah dibicarakan, yaitu dengan skema single salary.

Wacana skema baru penggajian PNS dan pensiunan PNS tahun 2024 sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) ketika Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin, 11 September 2023.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN (PNS)," kata Menteri PPN Suharso Monoarfa dilansir BeritaSoloRaya.com dari PikiranRakyat.com.

Baca Juga: Ayo Jadi ASN Kemenag, Jangan Lupa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sesuai dengan Syarat Berikut, Biar Lolos Nih

Diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan juga Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 mengatur tentang manajemen PNS dan ASN.

Pada peraturan tersebut terdapat penggajian model baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini, pemerintah rencananya akan menghapus komponen tunjangan PNS.

Dalam wacananya, pegawai PNS gaji pokoknya akan diperbanyak yang berada dari jumlah gabungan beberapa komponen pendapatan.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah