BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi melarang sosial e-commerce seperti halnya platform tiktok shop untuk berjualan atau bertransaksi jual beli.
Larangan tiktok shop jualan atau transaksi jual beli sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 dan diteken pada Senin, 25 September 2023.
Dikatakan bahwa sosial e-commerce seperti halnya tiktok shop hanya dapat memberikan fasilitas berupa promosi barang atau jasa. Tiktok shop tidak diperbolehkan transaksi jual beli secara langsung seperti halnya TV yang hanya pengiklanan.
Mendag juga menyebut jika media sosial tidak diperbolehkan merangkap sebagai e-commerce, hal itu juga berlaku untuk e-commerce tidak boleh merangkap sebagai media sosial.
Kebijakan tersebut diupayakan untuk mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi. Dalam hal ini, disebutkan bahwa Permendag terbaru nantinya juga mengatur mengenai penjualan barang impor wajib diberlakukan sama dengan produk lokal.
Contohnya produk impor makanan harus juga menyertakan sertifikasi halal. Lalu, tidak diperbolehkan juga bertindak sebagai produsen.