Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan, Ternyata Sudah Berlaku di Negara ini

- 26 September 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi platform tiktok shop
Ilustrasi platform tiktok shop /Sukhum Ela Wahyuningrum/BeritaSoloRaya.com/Tangkapan layar

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi melarang sosial e-commerce seperti halnya platform tiktok shop untuk berjualan atau bertransaksi jual beli. 

Larangan tiktok shop jualan atau transaksi jual beli sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 dan diteken pada Senin, 25 September 2023.

Dikatakan bahwa sosial e-commerce seperti halnya tiktok shop hanya dapat memberikan fasilitas berupa promosi barang atau jasa. Tiktok shop tidak diperbolehkan transaksi jual beli secara langsung seperti halnya TV yang hanya pengiklanan. 

Baca Juga: BSSN Gandeng APJII untuk Dukung Percepatan Pelindung Infrastruktur Informasi Vital, Simak Penjelasannya

Mendag juga menyebut jika media sosial tidak diperbolehkan merangkap sebagai e-commerce, hal itu juga berlaku untuk e-commerce tidak boleh merangkap sebagai media sosial. 

Kebijakan tersebut diupayakan untuk mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi. Dalam hal ini, disebutkan bahwa Permendag terbaru nantinya juga mengatur mengenai penjualan barang impor wajib diberlakukan sama dengan produk lokal. 

Contohnya produk impor makanan harus juga menyertakan sertifikasi halal. Lalu, tidak diperbolehkan juga bertindak sebagai produsen. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x