Zulkifli Hasan menekankan bahwa aturan tersebut diperuntukkan pula untuk semua platform sosial e-commerce, termasuk tiktok shop.
Intinya dalam Permendag terbaru, nantinya terdapat pelarangan jualan di media sosial. Jadi, sosial e-commerce hanya dapat memfasilitasi promosi produk, baik barang maupun jasa. Selain itu, dilarang untuk transaksi langsung dan harus dipisahkan antara media sosial dan e-commerce.
Kebijakan tersebut diupayakan agar tidak ada penguasaan algoritma dn mencegah adanya penyalahgunaan data pribadi dalam bisnis.
Baca Juga: SIMAK! Ini Panduan Lengkap Cara Isi Riwayat Pengalaman Kerja Pendaftaran Seleksi PPPK di SSCASN 2023
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, sebelumnya sempat melakukan observasi di Tanah Abang dan ternyata omzet pedagang turun rata-rata 50%, karena kalah saing dengan produk impor dengan penjualan lebih murah di digital.
Sementara itu, dilansir dari akun YouTube @Gerald Vincent, selain di Indonesia pelarangan tiktok shop juga sudah diberlakukan di Indonesia dan Amerika.***