WAH TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia, Bakalan Ada Sanksi Serius Bagi yang Ketahuan Nakal?

- 26 September 2023, 10:51 WIB
TikTok Shop resmi dilarang oleh pemerintah.
TikTok Shop resmi dilarang oleh pemerintah. /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia, dan disebutkan bakalan ada sanksi yang serius bagi yang ketahui nakal, apa itu?

Baru-baru ini, ada pengumuman yang bikin dunia perdagangan elektronik dan media sosial cukup terkejut.

Pengumuman tersebut terkait pemerintah yang telah memutuskan untuk melarang TikTok Shop resmi di platform media sosial ini.

Keputusan ini disampaikan dalam sebuah video yang menyoroti perubahan peraturan perdagangan elektronik yang akan segera diimplementasikan.

Diungkapkan, bahwa pengaturan perdagangan elektronik, yang telah direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020, akan segera diberlakukan.

Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan, Ternyata Sudah Berlaku di Negara ini

Hal ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk para pakar industri, yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengatur lebih baik ekosistem perdagangan elektronik.

 

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial seperti TikTok untuk menjalankan bisnis e-commerce resmi.

Artinya, platform sosial hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tanpa izin untuk transaksi pembelian langsung.

Hal ini bertujuan untuk memisahkan fungsi promosi dan transaksi, sehingga tidak ada algoritma yang memanipulasi pengguna dengan data pribadi mereka.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk lokal.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru? Update Informasi Terbaru SSCASN PPPK 2023 yang Harus Diketahui Pelamar, Cek di Sini…

Misalnya, makanan impor harus memenuhi persyaratan halal yang sama dengan produk makanan lokal.

Demikian pula, produk-produk kecantikan harus memiliki izin dan standar yang sama dengan produk dalam negeri.

Hal ini bertujuan untuk menghindari diskriminasi dan memastikan keamanan serta kualitas produk yang beredar di pasar.

Revisi ini juga memberikan landasan hukum untuk memberlakukan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran.

Para pelaku usaha yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Misalnya, transaksi impor di bawah $100 akan diawasi lebih ketat dan pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan hukum.

Baca Juga: WOW, APJII Sebut Traffic Internet saat Ini Capai 6,6 Terrabyte per Detik

Pemberitahuan ini telah memicu perdebatan di kalangan pengguna media sosial dan juga para pelaku bisnis.

Sementara beberapa menyambut baik perubahan ini sebagai langkah untuk mengatur industri yang semakin berkembang, yang lain mungkin merasa terbatasi dalam menjalankan bisnis mereka di platform media sosial.

Pastinya, peraturan baru ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengontrol perdagangan elektronik dan melindungi konsumen serta kepentingan bisnis dalam negeri.

Demikian informasi terkait pemberitahuan dari pemerintah bahwa TikTok Shop resmi dilarang di Indonesia.***

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah