Larangan dari Pemerintah Soal Transaksi 'Social E-commerce', Ternyata TikTok Shop Termasuk Salah Satunya!

- 26 September 2023, 11:24 WIB
larangan dari pemerintah terkait TikTok Shop yang sudah tidak dibolehkan.
larangan dari pemerintah terkait TikTok Shop yang sudah tidak dibolehkan. /TikTok/

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi seputar larangan dari pemerintah terkait transaksi “Social e-commerce” yang mana ternyata TikTok Shop termasuk salah satu yang dilarang.

Pengumuman terbaru dari pemerintah telah menciptakan getaran dalam dunia perdagangan elektronik dan media sosial.

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada Senin, 25 September 2023 untuk melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform sosial, termasuk TikTok Shop yang baru-baru ini menjadi sorotan.

Adanya keputusan ini, berarti social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, namun transaksi pembelian langsung tidak lagi diizinkan.

Baca Juga: WAH TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia, Bakalan Ada Sanksi Serius Bagi yang Ketahuan Nakal?

Hal ini bertujuan untuk memisahkan fungsi promosi dan transaksi, serta menghindari penggunaan algoritma yang memanipulasi pengguna dengan data pribadi mereka.

Menteri Perdagangan Sulkiifliassan menjelaskan bahwa kesepakatan ini diambil untuk mencegah seluruh algoritma di platform sosial dikuasai oleh social e-commerce.

Dalam keterangan pers usai rapat di Istana Kepresidenan, dia menegaskan bahwa social e-commerce hanya boleh mempromosikan produk, mirip dengan iklan di televisi. Mereka tidak diizinkan menjual atau menerima pembayaran langsung.

Selain pembatasan transaksi, pemerintah juga ingin mencegah penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan data pribadi warganya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru? Update Informasi Terbaru SSCASN PPPK 2023 yang Harus Diketahui Pelamar, Cek di Sini…

Keputusan ini akan tercermin dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023. Dalam revisi tersebut, akan dijelaskan sanksi yang akan dikenakan terhadap social e-commerce yang melanggar peraturan ini. Mereka dapat ditegur dan bahkan terancam ditutup.

Sebelumnya, praktik jual beli di social e-commerce telah menjadi sorotan, dengan banyak keluhan dari para pedagang, terutama terkait TikTok Shop.

Presiden Jokowi bahkan mengakui bahwa omset perdagangan di pasar fisik telah mengalami penurunan drastis akibat perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial.

Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur industri perdagangan elektronik yang semakin berkembang dan melindungi kepentingan bisnis dalam negeri serta data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan, Ternyata Sudah Berlaku di Negara iniDengan perubahan ini, diharapkan ekosistem perdagangan elektronik akan menjadi lebih transparan dan aman bagi semua pihak.

Bagaimanapun, dampak sebenarnya dari keputusan ini akan terlihat saat peraturan tersebut dijalankan.

Itu dia ulasan yang dapat diberikan terkait adanya larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang TikTok Shop yang sudah resmi dilarang di Indonesia.***

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x