WASPADA! Ini Ciri Rekening Gemuk Transaksi Judi Online, Pemerintah Kerjasama dengan Pihak OJK

- 27 September 2023, 09:53 WIB
Waspada ini ciri rekening gemuk transaksi judi online
Waspada ini ciri rekening gemuk transaksi judi online /freepik.com/@jcomp/

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini artikel tentang waspada inii ciri rekening gemuk transaksi judi online. Pemerintah lakukan kerjasama dengan pihak OJK untuk atasi hal ini.

Maraknya praktek situs judi online sampai saat ini masih jadi PR besar bagi pemerintah terutama bagi Kementerian Komunikasi dan Informasi. Oleh karena itu, Kominfo setiap hari melakukan patrol syber guna memberantas praktek situs judi online yang meresahkan masyarakat.

Bagi orang awam mungkin belum banyak yang tahu bahwa ada beberapa ciri yang bisa diketahui jika seseorang melakukan judi online. Cara paling mudah adalah cek transaksi rekening bank yang dimiliki.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat menjadi keynote speaker pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Hotel Alila, Solo, Selasa, 26 September 2023.

Budi menjelaskan bahwa jika Anda mengetahui bahwa ada seseorang yang memiliki rekening gemuk bisa jadi itu adalah hasil dari transaksi judi online yang saat ini sedang mewabah di Indonesia.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 25, Google Doodle Hari ini Berubah! Sebut Ultah Tahun ini untuk Merenungkan Perjalanan.

“ Ciri utama rekening yang terafiliasi dengan aliran dana perjudian online biasanya ada rutin uang masuk ke rekening dalam jumlah tertentu biasanya cukup besar. Namun tidak ada atau jarang sekali ada transaksi uang keluar. Bisa jadi rekening tersebut digunakan sengaja untuk menyimpan dana transaksi hasil judi online,”jelasnya pada wartawan.

Permasalahan situs judi online juga tidak bisa dilepaskan dari peran perbankan yang menerima dana atau aliran uang hasil judi online. Kominfo juga bergerak cepat melaporkan 1931 rekening kepada pihak OJK yang disinyalir rekening ini memiliki aktifitas transaksi judi online.

Dari total 1931 rekening yang dilaporkan oleh Kominfo pada OJK ada 200 rekening yang saat ini sudah resmi di blokir oleh OJK. Meski proses pemblokiran rekening situs judi online tidak atau belum bisa dilakukan secara cepat, namun pihak pemerintah yaitu Kominfo dan OJK terus melakukan upaya maksimal agar aliran dana transaksi judi online bisa segera dihentikan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x