Mau Daftar Tes CPNS dan PPPK 2023? Jangan Lupa Beli dan Bubuhkan E-Meterai. Begini Caranya...

- 27 September 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi e-meterai yang digunakan dalam pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi e-meterai yang digunakan dalam pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023 /Ditjen Pajak/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran tes CPNS dan PPPK untuk tahun anggaran 2023 telah resmi dibuka oleh pemerintah sejak tanggal 20 September 2023 dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023.

Saat ini, untuk mendaftar tes CPNS dan PPPK 2023 diperlukan e- meterai yang diwajibkan pemakaiannya oleh BKN pada sejumlah dokumen pendaftaran yang disyaratkan.

Peraturan tentang pemakaian e- meterai saat melakukan pendaftaran tes CPNS dan PPPK tahun 2023 ini tercantum dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Plt. Kepala BKN No. 9 tahun 2021.

Oleh sebab itu, pelamar yang akan mendaftarkan diri untuk menjadi peserta tes CPNS dan PPPK tahun 2023 perlu mengetahui cara membeli e- meterai dan cara membubuhkannya di dokumen.

Baca Juga: Kenapa Google Doodle Hari ini Berubah? Memperlihatkan Angka 25, Ternyata Dalam Rangka Merayakan ini!

Cara Membeli E-Meterai

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu, pemakaian e-meterai bertujuan agar terhindar dari adanya praktek penggunaan meterai yang palsu pada dokumen pendaftaran seleksi CASN 2023.

Pada dasarnya, ada aturan yang telah ditetapkan untuk penggunaan meterai secara umum. Pertama, meterai yang digunakan haruslah sebuah meterai yang baru, bukan yang bekas pakai.

Kemudian, bentuk dan ciri meterai juga harus sesuai dengan undang-undang, yaitu bukan berupa hasil unduhan yang dicetak atau hasil editan dari internet.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x