GERAH! Pemerintah Take Down 126.408 Situs Judi Online Agustus-September 2023, Ini Himbauan Menkominfo

- 27 September 2023, 08:41 WIB
Gerah, pemerintah take down 126.409 situs judi online
Gerah, pemerintah take down 126.409 situs judi online /BeritaSoloRaya.com/ Inung R Sulistyo/

BERITASOLORAYA.com – Menjamurnya situs judi online bukan hanya membuat masyarakat resah, pemerintah juga gerah dengan maraknya situs judi online dari tahun ke tahun.

Bak tidak kenal usia, status sosial dan latar belakang profesi, situs judi online bisa menyerang siapa saja dan membuat orang yang bersangkutan ketagihan melakukan judi online. Hal ini yang membuat pemerintah terutama Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo geram.

Menurut data Kominfo tercatat sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 23 September 2023 ada 126.408 situs judi online yang berhasil di take down Kominfo. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat menjadi keynote speaker pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di Hotel Alila, Solo, Selasa, 26 September 2023.

“Kominfo terus berupaya memberantas situs judi online yang makin marak. Dalam waktu 1 hari Kominfo sudah melakukan pemutusan akses 2000-3000 situs judi online setiap hari guna menghindari masyarakat yang mulai kecanduan judi online,”terang Budi pada wartawan.

Baca Juga: Astaga! BPOM RI Temukan Ulasan Produk Kecantikan oleh Influencer Banyak yang Tipu-Tipu

Permasalahan situs judi online juga tidak bisa dilepaskan dari peran perbankan yang menerima dana atau aliran uang hasil judi online. Kominfo juga bergerak cepat melaporkan 1931 rekening kepada pihak OJK yang disinyalir rekening ini memiliki aktifitas transaksi judi online.

Dari total 1931 rekening yang dilaporkan oleh Kominfo pada OJK ada 200 rekening yang saat ini sudah resmi di blokir oleh OJK. Salah satu ciri nyata rekening yang terlibat transaksi judi online adalah adanya aliran uang masuk dalam jumlah cukup besar tapi tidak ada aliran uang keluar.

Dalam artian rekening tersebut khusus diperuntukkan untuk menampung uang masuk tanpa ada aktivitas pengeluaran uang sebagaimana masyarakat umum melakukan transaksi perbankan dengan normal.

Menariknya, dalam kesempatan ini Kominfo juga memberikan informasi yang cukup mengejutkan karena dari 828 anggota Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia atau APJII ternyata ada 128 anggota APJII yang terbukti memfasilitasi adanya situs judi online ini.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x