Pemerintah juga menanggapi kekhawatiran warga terkait makam para leluhur mereka. Pemindahan makam tersebut tidak akan dilakukan.
Sebaliknya, makam-makam tersebut akan diberi pagar agar warga bisa nyaman saat berziarah. Sebagai kompensasi, pemerintah akan memberikan lahan dengan luas maksimal 500 meter persegi berserta sertifikat hak milik kepada warga Rempang.
Selain itu, BP Batam akan menyediakan hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai 120 juta untuk warga Rempang.
Bagi warga yang memiliki rumah dengan nilai lebih tinggi, mereka akan menerima tambahan kompensasi sesuai dengan selisih nilai rumah mereka.
Selain aspek perumahan, pemerintah juga memperhatikan kompensasi untuk sektor-sektor lainnya. Tambak ikan, perkebunan, dan perahu nelayan juga akan dikompensasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahlil juga menegaskan bahwa warga Rempang tidak hanya diharapkan menjadi pekerja dalam proyek ini, tetapi juga akan dilibatkan dalam investasi sektor rempah dan ekosistem lokal.
Keputusan ini memberikan solusi yang adil bagi warga Rempang, mempertimbangkan kepentingan dan keberlanjutan komunitas.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan warga sambil melanjutkan pengembangan pulau tersebut, mengambil langkah-langkah berbasis pada dialog dan kesepahaman.
Demikian informasi yang dapat diberikan seputar konflik rekolasi yang terjadi di Pulau Rempang.***