BERIKUT SYARAT WAJIB PPPK TENAGA TEKNIS 2023, Keputusannya Langsung dari Pemerintah Pusat, Jabatan Apa?

- 1 Oktober 2023, 09:59 WIB
Pemerintah tetapkan ketentuan khusus untuk PPPK tenaga teknis 2023.
Pemerintah tetapkan ketentuan khusus untuk PPPK tenaga teknis 2023. /kaltimprov.go.id

Persyaratan Administrasi

1. SK yang menyatakan bahwa pelamar bukanlah penyandang disabilitas.

2. SK yang menyatakan bahwa pelamar tidak buta warna, dan harus diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah.

3. SK yang menyatakan bahwa pelamar sehat jasmani, dari puskesmas maupun dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: INFO BARU PPPK GURU 2023, BKN Beri Perpanjangan Waktu Pendaftaran. Ternyata Ini Penyebabnya...

4. Untuk pelamar yag berusia 41 - 50 tahun dengan pengalaman kerja 5 - 10 tahun, minimal mempunyai 10 kompetensi SAR yang diverifikasi oleh Basarnnas.

5. Sementara pelamar yang masih berusia 36 - 40 tahun, telah berpengalaman minnimal 3 - 5 tahun dan mempunyai 5 kompetensi SAR yang sudah diverifikasi oleh Basarnas.

6. Selanjutnya, bagi pelamar yang masih berusia 20 - 35 tahun dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, minimal memiliki 1 kompetensi SAR yang telah diverifikasi Basarnas.

Lulus Pemeriksaan Kesehatan (Harus dilakukan di rumah sakit pemerintah oleh supervisi Basarnas)

Pemeriksaan kesehatan akan meliputi, pemeriksaan tinggi badan dan indeks masa tubuh. Untuk laki-laki minimal memiliki tinggi badan 163 cm, dan perempuan minimal memiliki tinggi badan 157 cm.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x