a. Kompetensi Teknis.
b. Kompetensi Manajerial.
c. Kompetensi Sosial Kultural.
d. Wawancara.
Selain seleksi kompetensi dengan CAT, diberikan juga seleksi kompetensi teknis tambahan yang berupa:
a. Dosen (Wawancara dan Praktik Mengajar atau Microteaching).
b. Selain Dosen berupa wawancara.
Itulah informasi mengenai seleksi PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemdikbud, semoga bisa memberikan manfaat dan tambahan informasi bagi yang membutuhkan.***