Bisakah Guru yang Belum Terdaftar Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023? Simak Ulasan Lengkapnya

- 30 September 2023, 17:45 WIB
Bisakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023
Bisakah Guru yang Belum Terdaftar di Dapodik Daftar Seleksi PPPK 2023 /Unsplash.com/@husniatisalma/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran seleksi PPPK 2023 sudah dibuka September ini. PPPK tahun 2023 ini membuka tiga tiga golongan yang bisa dilamar, di antaranya adalah PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Bagi Guru yang ingin melamar di PPPK tahun 2023, maka sebaiknya mendaftar seleksi di PPPK Guru. Untuk PPPK Guru sendiri ternyata ada beberapa ketentuan dan persyaratan agar pelamar Guru bisa mengikuti seleksinya.

PPPK Guru tahun 2023 ini memang mengharuskan para pelamarnya untuk terdaftar di Dapodik. Adapun bagi Guru yang belum terdaftar dalam Dapodik, maka mereka termasuk ke dalam kategori tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.

Baca Juga: INFO TERBARU BAGI PELAMAR PPPK GURU 2023 PROVINSI JAWA TIMUR, P1 Wajib Perhatikan Ini jika Ingin Lolos

Seperti informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 30 September 2023, ternyata ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelamar Guru. Adapun ketentuan tersebut di antaranya yaitu.

1. Tidak terdaftar Dapodik sebagai Guru, maka pelamar harus masuk ke dalam Dapodik. Hal ini penting sebab salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2023 adalah masuk dalam daftar Dapodik.

2. Tidak memiliki Serdik, meski tidak terdaftar di Dapodik tetapi Guru honorer yang memiliki serdik (sertifikat pendidik) bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2023. Jika tidak memiliki Serdik, maka pelamar Guru tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.

3. Tidak memiliki ijazah S1 atau D4, merupakan golongan yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2023. Guru yang tidak memiliki ijazah minimal S1 atau D4, maka tidak bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023.

4. Telah lolos seleksi PPPK 2022 dan mengundurkan diri, golongan ini juga tidak bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK tahun 2023. Karena sudah dinyatakan lolos pada PPPK 2022 dan mengundurkan diri dengan alasan apapun, maka dinyatakan gagal pada seleksi PPPK 2023 ini.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x