BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebut bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021 kini telah membuahkan hasil.
Kemdikbud sebelumnya mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang diadakan lewat berbagai program seperti halnya program pembentukan satuan tugas (satgas) PPKS.
Ketua Subtim Pencegahan Kekerasan Seksual dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Shara Zakia Nissa menyampaikan bahwa satgas PPKS dan berbagai macam program diharapkan dapat membangkitkan pemahaman dan kesadaran serta merubah perilaku warga kampus sebagaimana tujuan Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
Selain itu, tim liputan mewawancarai satgas dan non satgas PPKS di 3 titik, kota Ambon, Balikpapan dan Batam untuk melihat implementasi dari Permendikbud nomor 30.
Lebih lanjut, Ketua Satgas PPKS Unpatti A. Sahusilawane menyebut dirinya memiliki keinginan supaya satgas dapat bekerja sama dengan komunitas, yaitu sebagai pemangku kepentingan yang turut dapat menjaga keamanan kampus serta sekaligus dapat memasukkan kearifan lokal untuk PPKS.
Ketua Satgas Poltek Negeri Batam Shinta Wahyu Hati menyebutkan pula soal pencegahan. Dikatakan bahwa kampusnya sudah melaksanakan peningkatan kapasitas pencegahan kekerasan seksual dengan melibatkan seluruh warga kampus, mulai dari mahasiswa, pendidik hingga penjaga keamanan.