Hal itu dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai kesetaraan gender, kepedulian disabilitas serta kesadaran dapat melawan kekerasan seksual yang merupakan hal terpenting.
Ketua Satgas PPKS Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Nikodemus Niko menyebut pula bahwa juknis Permendikbud nomor 30 tahun 2021 bisa mendorong korban kekerasan seksual berani melapor.
Baca Juga: YUK DAFTAR! 90 Formasi PPPK Kemensetneg 2023 Resmi Dibuka. Berikut Syarat Lengkap bagi Pelamar...
Baca Juga: BERIKUT LINK STREAMING CHELSEA VS FULHAM, Simak Prediksi Lineup sampai Prediksi Skor Nanti Malam…
“Sudah banyak kasus-kasus (kekerasan seksual) yang diselesaikan dan ditindak,” kata Nikodemus.***