PNS Lulusan CPNS 2023 Akan Dapatkan Gaji Tunggal atau Single Salary, Tidak Akan Dapat Tunjangan

- 2 Oktober 2023, 07:05 WIB
Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah
Siap-siap PNS! 6 Tunjangan Ini akan Dihapus Pemerintah /Instagram//@kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com - Bersiap-siap bagi PNS lulusan CPNS 2023 karena akan mendapatkan pembayaran gaji tunggal atau menggunakan skema single salary.

 

PNS lulusan CPNS 2023 tidak akan mendapatkan tunjangan yang masuk ke dalam komponen pembayaran gaji yang didapatkan oleh PNS sekarang.

Dengan skema single salary, PNS lulusan CPNS 2023 akan mendapatkan sistem gaji dengan satu jenis penghasilan saja yang merupakan gabungan dari berbagai macam komponen.

Baca Juga: BKN Umumkan Pendaftaran PPPK Guru 2023 akan Diperpanjang? Ini Jadwal Terbaru Formasi Kebutuhan Khusus dan Umum

PNS lulusan CPNS 2023 akan mendapatkan skema single salary yang terdiri dari unsur gaji, tunjangan kinerja, kemahalan dan sistem grading yang akan menilai nilai atau harga jabatan yang sudah ditetapkan dalam menentukan besaran gaji untuk jabatan PNS.

Walaupun, belum bisa dipastikan kapan skema single salary akan mulai diterapkan di instansi dan lembaga pemerintahan secara serentak.

Saat ini, pemerintah masih melakukan proyek uji coba atau pilot project kepada PNS yang bekerja di lembaga KPK dan PPATK.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x