Baca Juga: DKI JAKARTA BUKA LAGI PENDATAAN KJMU TAHAP II TAHUN 2023, Catat Tanggal-tanggal Sakral Berikut…
Selain itu, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, diketahui Puskesmas Kecamatan buka selama 24 jam.
Sementara itu, Puskesmas Kelurahan membuka layanan sesuai dengan jam kerja yang berlaku, terkecuali di wilayah Kepulauan Seribu yang tetap beroperasi selama 24 jam dan tersedia layanan rawat inap.
Lalu, manfaat lainnya dari perubahan nomenklatur ini adalah kualitas layanan kesehatan yang tetap terjaga serta fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
Selanjutnya, Ani menerangkan bahwa sebanyak 44 Puskesmas di tingkat Kecamatan dan 292 Puskesmas tingkat Kelurahan yang berada di wilayah DKI Jakarta ini yang diubah nomenklaturnya.
Sesuai dengan Permenkes No. 43 Tahun 2019, Puskesmas Kecamatan berubah nomenklaturnya menjadi Puskesmas.
Sementara Puskesmas Kelurahan berubah nomenklaturnya menjadi Puskesmas Pembantu, demikian yang dipaparkan oleh Ani.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran layanan kesehatan Puskesmas di DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui JakSehat, maupun datang langsung ke Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayahnya masing-masing.***