BERITASOLORAYA.com – Simak artikel berikut untukmengetahui nasib PPPK yang rumornya akan disamakan dengan PNS mulai dari jenjang karir hingga jaminan pension.
Disebutkan, bahwa DPR dan pemerintah setuju untuk membawa Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN ke rapat paripurna.
Keputusan ini tidak hanya memengaruhi PNS, tetapi juga tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan RUU ASN yang baru, PPPK dan PNS akan diakui sebagai ASN tanpa adanya perbedaan.
Sebelumnya, PPPK merupakan perjanjian kerja yang diperbaharui setiap 5 tahun, namun banyak kasus di mana kontrak PPPK tidak diperpanjang oleh beberapa instansi, meninggalkan para tenaga honorer tanpa kepastian karir.
Selain itu, tenaga honorer juga tidak memiliki jaminan pensiun, yang seringkali membuat masa tua mereka menjadi tidak pasti.
Namun, dalam RUU ASN disahkan ini, nasib PPPK akan disetarakan dengan PNS. Salah satu poin utama dari RUU ini adalah penghapusan perbedaan antara PNS dan PPPK.
Dalam manajemen ASN baru, tidak akan ada lagi diskriminasi. PPPK akan memiliki kesempatan yang sama dengan PNS dalam hal pengembangan karir, jaminan pensiun, dan lainnya.
Meskipun berita ini disambut baik oleh banyak kalangan, ada beberapa kontroversi terkait dengan besaran gaji.