BERITASOLORAYA.com– Akhirnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah sah menjadi Undang-Undang (UU) kemarin, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi DPR RI pada 3 Oktober 2023, RUU No. 5 Tahun 2014 terkait ASN disahkan menjadi UU setelah melalui Sidang Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Seiring dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menilai berakhir pula istilah kesenjangan antara tenaga honorer, PNS, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal ini disebabkan dalam RUU ASN yang baru disahkan menjadi UU tersebut, tenaga honorer, PNS, dan PPPK telah menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai ASN yang memiliki jaminan kesejahteraan yang sama.
Selain itu, RUU ASN yang telah sah menjadi UU ini pun menjadi babak akhir dari kesenjangan ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.
Junimart mengatakan bahwa dengan hadirnya UU ASN yang baru ini mobilitas ASN yang bertalenta dapat dijalankan, sehingga ASN yang berkemampuan baik ini akan tersebar secara merata, baik di pusat kota maupun daerah pelosok.