SIMAK! Begini Nasib Honorer Usai DPR RI Sahkan RUU ASN, Benarkah Tak Akan Ada PHK? Ini Penjelasannya..

- 4 Oktober 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi - nasib honorer usai DPR RI sahkan RUU ASN.
Ilustrasi - nasib honorer usai DPR RI sahkan RUU ASN. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Simak, ini dia nasib honorer usai RUU ASN resmi disahkan oleh DPR RI. Benarkah tidak ada PHK?

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Keputusan tersebut menandai tonggak sejarah baru bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Sebagaiman dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, disebutkan bahwa dalam pengesahan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada lagi PHK massal bagi tenaga honorer, memberikan mereka stabilitas pekerjaan yang sangat diinginkan.

Salah satu poin krusial dalam RUU ASN yang telah disahkan adalah penghapusan perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: DATA TERBARU! Jumlah Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi dari BKN. Masih Ada yang Kosong?

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menciptakan kesetaraan di lingkungan aparatur sipil negara.

Langkah ini telah disambut baik oleh mayoritas fraksi di DPR, kecuali PKS yang memberikan persetujuan dengan catatan.

Namun, keputusan ini tidak datang tanpa kontroversi. Presiden Joko Widodo secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sejumlah ASN yang terlalu terfokus pada urusan administratif, khususnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam rapat kerja nasional bersama para pegawai negeri Republik Indonesia, Presiden Jokowi menyoroti masalah ini dengan tajam.

Menurutnya, ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, harus fokus pada tugas pokoknya yang seharusnya adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar, bukan terjebak dalam urusan SPJ.

Halaman:

Editor: Reza Fauchi Santya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x