Ini yang Ditunggu! RUU ASN Disahkan, Simak Skema Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS Terbaru!

- 4 Oktober 2023, 15:07 WIB
Ini yang Ditunggu! RUU ASN Disahkan, Simak Skema Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS Terbaru
Ini yang Ditunggu! RUU ASN Disahkan, Simak Skema Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS Terbaru /Dokumen kominfo/

BERITASOLORAYA.com-RUU ASN (Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada tanggal 3 Oktober 2023. Sejumlah kebijakan tertulis, termasuk skema gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS turut menjadi poin pembahasan dalam RUU tersebut.

Revisi UU ASN yang disahkan DPR RI tempo hari berisi 15 bab dan 76 pasal. Perubahan yang tercantum termasuk 7 klaster agenda transformasi ASN, yang juga termasuk perihal pendapatan PPPK dan PNS.

UU ASN tersebut disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Selain perihal gaji dan tunjangan, isu yang tak kalah penting lainnya yaitu mengenai PHK massal untuk tenaga honorer yang awalnya akan dilaksanakan pada bulan November 2023 nanti.

Akan tetapi, belakangan setelah revisi UU ASN dirilis, para tenaga honorer, ditegaskan oleh Menpan RB, Azwar Anas, tidak jadi diberlakukan PHK massal atau tetap bekerja seperti biasa.

Di sisi lain, ada perbedaan sedikit mengenai skema gaji dan tunjangan PPPK maupun PNS dalam revisi UU ASN ini. Berikut adalah isi RUU ASN yang membahas mengenai skema gaji dan tunjangan abdi negara atau PPPK dan PNS. Pasal mengenai gaji dan tunjangan PNS atau PPPK tertuang pada pasal 21 RUU ASN terbaru.

Baca Juga: NO RIBET, Langsung Cair, Simak Cara Pengajuan KUR Mandiri Pinjaman Rp500 Juta, Cek Tabel Simulasi Angsuran

Pada Pasal 21 ayat 1, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material. Selain itu diterangkan pada ayat 2, ada beberapa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:

1. penghasilan;
2. penghargaan yang bersifat motivasi;
3. tunjangan dan fasilitas;
4. jaminan sosial;
5. lingkungan kerja;
6. pengembangan diri; dan
7. bantuan hukum.

Sedangkan pada ayat 3, tertulis bahwa penghasilan untuk pegawai ASN dapat berupa:

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x