Junimart Girsang Sebut Tidak Ada Kesenjangan Antara Tenaga Honorer, PNS, dan PPPK Usai RUU ASN Sah, Soal Gaji?

- 4 Oktober 2023, 13:04 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang /Instagram @junimart_girsang

BERITASOLORAYA.com – Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR RI.

 

Melalui sidang yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023 itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan dengan adanya pengesahan RUU ASN tersebut menjadikan tidak ada lagi kesenjangan antara tenaga honorer, PPPK, dan PNS.

Selain itu, UU ASN ini juga diharapkan menjadi payung hukum atas ketersediaan ASN yang bertalenta dan profesional di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca Juga: Mobilitas Abdi Negara Makin Mudah dengan UU ASN yang Baru, ke Daerah 3T dan Luar Instansi, Ini Kata MenPAN RB

“Selama ini para ASN yang memiliki talenta atau kemampuan baik hanya ramai di pusat-pusat kota saja, sementara di daerah pelosok sangat minim. Dengan UU ASN ini ke depan mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta yang ada,” kata Junimart.

Baca Juga: AKHIRNYA SAH, Benarkah PPPK Part Time Jadi Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer di 2024?

Lebih lanjut, pembangunan ekonomi nasional yang Indonesia sentris dapat diwujudkan melalui pemerataan ASN bertalenta.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x