BAWA BERKAH, Selain Bakal Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PNS dengan Jabatan Struktural

- 4 Oktober 2023, 13:38 WIB
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS.
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS. /

BERITASOLORAYA.COM - Setelah melewati perjalanan panjang dan drama yang tak sudah-sudah, akhirnya DPR berhasil menghasilkan UU ASN yang baru, yang mana RUU ASN sebelumnya telah dirancang tetapi tak ada kepastian kapan akan disahkan. Kini, tenaga honorer tak perlu cemas lagi karena RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang yang resmi.

Menpan RB selaku perwakilan dari jajaran pemerintah mengatakan bahwa RUU ASN menjadi payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan tenaga honorer.

RUU ASN disebut-sebut sebagai senjata utama agar prinsip takkan ada tenaga honorer menjadi sah, hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023. Spesial Perdana Sinetron Di Antara Dua Suami, Cek Sinopsisnya

Azwar Anas selaku Menpan RB mengucapkan terima kasih pada DPR karena sekarang RUU ASN berhasil diresmikan dan menjadi regulasi yang mutlak.

Lalu, kali ini Syamsurizal, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR dan salah satu anggota panja RUU ASN pun menanggapi perihal pengesahan RUU ASN.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI pada 4 Oktober 2023, Syamsurizal juga menambahkan bahwa tenaga honorer tak hanya bisa menjadi PPPK, tetapi bisa juga diangkat menjadi PNS. Benarkah?

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x