Hati-Hati! 17 Ribuan Pendaftar CPNS Tak Memenuhi Syarat, Perhatikan Hal ini Agar Pendaftaran CPNS Sukses!

- 5 Oktober 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi CPNS yang tidak memenuhi syarat
Ilustrasi CPNS yang tidak memenuhi syarat /Instagram/@bkngoidofficial
 
BERITASOLORAYA.com - Sebanyak 17 ribuan pendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tidak memenuhi syarat (TMS) ketika melakukan pendaftaran CPNS 2023. Data gagalnya para pendaftar CPNS ini dirilis BKN (Badan Kepegawaian Negara) melalui laman Instagram resminya pada tanggal 3 Oktober 2023.
 

 

Data dari BKN menunjukkan bahwa sebanyak 17.600 pendaftar CPNS 2023 tercatat tidak memenuhi syarat. Sedangkan sisanya, yakni 52.702 pendaftar tercatat memenuhi standar persyaratan dalam mendaftar CPNS 2023.
 
Total keseluruhan pendaftar CPNS per 3 Oktober 2023 adalah sebanyak 715.925 orang.
 
 
Lebih lanjut, dalam melakukan pendaftaran CPNS tahun anggaran 2023, para pendaftar sebaiknya meperhatikan lagi ketentuan yang berkaitan dengan seleksi CPNS 2023.
 
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 3023, berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan para pendaftar CPNS 2023 agar tidak mengulangi kesalahan dan dapat terdaftar dalam pendaftar CPNS 2023.

1. Ketentuan Formasi

Dalam seleksi PPPK maupun CPNS 2023, terdapat ketentuan mengenai formasi. Formasi ini terbagi menjadi dua yaitu formasi khusus dan formasi umum. Yang dimaksud dengan formasi khusus dalam CPNS 2023 adalah mereka yang termasuk sebagai
 
 
Seleksi CPNS mempunyai 2 kriteria pelamar, yakni formasi umum dan formasi khusus.
 
Formasi khusus yang dimaksud adalah:
  • Putra/putri lulusan terbaik/cumlaude (minimal 10 persen),
  • Diaspora,
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat
  • Penyandang disabilitas.

2. Persyaratan Umum

Dalam CPNS 2023, persyaratan umum wajib diperhatikan para pelamar. Beberapa persyaratan umum untuk para pelamar CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
  • Anda tercatat sebagai WNI dengan rentang usia 18-35 tahun.
  • Anda tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri. 
  • Anda juga tidak pernah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Anda tidak diperbolehkan sedang berkarir sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. 
  • Anda tidak diperbolehkan terjun dalam politik praktis. 
  • Anda harus mau untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai instruksi instansi. 
  • Anda tidak boleh memiliki catatan kriminal atau pidana selama 2 tahun atau lebih.
  • Anda harus memiliki latar pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan. 
  • Anda diwajibkan memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
  • Beberapa jabatan diperbolehkan dilamar oleh pelamar dengan usia maksimal 40 tahun, yang terdiri dari: dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa. 

3. Sistem Seleksi CPNS

Untuk proses seleksi CPNS 2023, semuanya dilakukan secara online menggunakan CAT (Computer Assisted Test) BKN, yang nantinya kelulusan tiap pelamar CPNS tergantung pada nilai ambang batas atau passing grade, berikut rangking terbaik.

4. Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi CPNS 2023 terdiri dari 3 fase. Tiga fase tersebut meliputi: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar yang terdiri dari TIU (Tes Intelegensi Umum). TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
 
Fase yang terakhir adalah SKB atau seleksi kompetensi bidang yang bervariasi, tergantung instansi atau formasi yang dilamar.
 
Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pelamar CPNS 2023. Hati-hati dalam mempersiapkan lamaran, jangan sampai ada item yang salah maupun tertinggal.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x